Okita.News,- Tim Resmob Polres Soppeng berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di warung singga sawah di Kahu Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (12/05/20223) sekira pukul 17:00 WITA.
Diduga pelaku ERMIN SANDY PUTRA (22) alias CIMING Bin SAMSUDDIN Alamat Abbatunge Desa Marioritenga Kecamatan Marioriwawo telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa hari yang lalu disalah satu warung bebek di Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / 07 / V / 2023 / SPKT / Sek. Liliriaja, tanggal 09 Mei 2023 tentang Pencurian Lelaki ERMIN SANDY PUTRA (22) alias CIMING berhasil diamankan di Kabupaten Bone dan pada saat terduga pelaku dilakukan penangkapan, pelaku lelaki ERMIN SANDY PUTRA (22) alias CIMING telah mengakui perbuatannya.
Lanjut, Kronologis kejadian pelaku masuk ke warung makan milik korban dengan cara mengcungkil kunci pintu dengan menggunakan obeng dan berhasil mengambil barang berupa rokok kurang lebih 10 bungkus, uang yang ada di mesin kasir sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 buah celengan sumbangan donator (BKKS, WAHDAH dan INFAQ SEDEKAH) dan pengunjung rumah makan diperkirakan sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan kerugian keseluruhan sebanyak Rp 5.550.000 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun kronologi penangkapan berawal setelah menerima informasi bahwa terduga pelaku pencurian yang terjadi di warung makan rumah pondok singgah sawah Desa Timusu
oleh informasi bahwa.Pelaku pencurian tersebut adalah Lel.Ciming.
Lanjut, Kronologis penangkapan tim resmob Polres Soppeng menuju ke rumah pelaku namun pelaku sudah meninggalkan rumah sebelum anggota tiba dirumahnya, kemudian dilakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Palatta e Kecamatan Kahu Kabupaten Bone sehingga anggota kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, namun setelah tiba di Palatta e Kabupaten Bone pelaku meninggalkan tempat dan diperoleh informasi bahwa pelaku mengarah ke Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone kemudian dilakukan pengejaran ke arah Kecamatan Bontocani dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng
Iptu Ridwan, SH.MH, telah membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya Pak pelaku sudah kami amankan" Singkat Iptu Ridwan melalui telpon selulernya.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi DW 3087 CU.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Liliriaja Polres Soppeng guna dilakukan proses lebih lanjut.
Penulis : 54 HAR
Publizher: Okita.News


