![]() |
Kasie Intel |
Okita.news, - SOPPENG - Empat (4) Kepala Unit (Ka Unit) Bank plat merah satu diantaranya masih aktif, mereka telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha di salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng.
Mereka masing-masing berinisial AA, HW, JS, AW, Keempatnya ada yang menjabat pada bulan Januari 2022 - Mei 2023, serta masa jabatan periode Juni 2023 - Desember 2023, dan Januari 2024 - Juni 2024, bahkan masih ada yang aktif sampai sekarang.
Keempatnya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng tanggal 08 Januari 2025 dengan status sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha fiktif yang diduga dilakukan NM, RR, HI, dan HA yang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin Uno, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit membenarkan pemeriksaan yang saat ini sementara proses pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
"iya benar, kami sudah melakukan pemeriksaan 3 mantan KA Unit dan 1 KA Unit yang masih aktf sampai sekarang", tulisnya Kepada Okita.News, Selasa, (21/01/2025).
"Pemeriksaan tanggal 8, dan sementara masih mengumpulkan bukti-bukti", Singkat Rekafit Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng.
(Redaksi)