![]() |
| Gambar ilustrasi |
Okita.News, - SOPPENG, - Dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru.
Dalam penelusuran, muncul nama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT yang disebut pernah terlibat dalam pengelolaan PBB warga Kelurahan Macanre.
AT diduga mengurus pembayaran PBB warga pada periode 2020 hingga 2022.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari oknum PPPK berinisial D, yang kemudian mengurusi PBB warga Macanre pada periode berikutnya.
D menyebut persoalan pembayaran PBB pada periode sebelumnya tidak seluruhnya berjalan sebagaimana mestinya.
Saat ditanya mengenai keberadaan uang PBB warga untuk tahun 2020 hingga 2023, D mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pembayaran yang menurutnya tidak sampai atau tidak disetor.
“Banyak dulu yang tidak sampai, Pak. Kan yang kelola dulu di situ AT dan Pak BS. Insyaallah, Pak, saya siap melunasi. Kemarin juga sudah musyawarah,” kata D melalui sambungan WhatsApp, Selasa (6/10).
D bahkan mengaku dirinya menerima pengelolaan PBB dalam kondisi yang menurutnya sudah bermasalah.
“Langsungka saja dikasi, kasian. Ternyata barang bermasalah,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut nama BS yang menurutnya pernah menyampaikan bahwa pengelolaan PBB sebelumnya berada di tangan AT.
“Itu Pak BS bilang sama saya. Susah karena barang bermasalah kau dapat. Pejabat pertamanya itu AT,” kata D.
Mendapat informasi tersebut, media mencoba menginformasi kepada AT. Namun AT diduga blokir nomor wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan oknum PPPK inisial D diduga menggelapkan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan pembayaran PBB mereka yang diduga belum disetorkan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya aduan warga terkait tunggakan PBB yang terjadi dalam beberapa tahun terhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat PBB warga pada periode 2023 hingga 2025 yang diduga belum dibayarkan.
Sementara pembayaran PBB pada periode 2023 hingga 2025 disebut digunakan untuk menutupi tunggakan 2020 hingga 2022.












