Okita.News, - Jakarta, - Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11).
Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tidak sendiri.
Dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi Santoso (EH).
Ahrie Sonta saat ini menjabat sebagai Kadivkum Mabes Polri , sedangkan Eko Hadi Santoso menjbat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersbut berlangsung dalm periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
"Saya jelaskan di sini kronologi singkat kejadiannya, yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," jelasnya, dikutip Rabu (4/11).
Asep mengungkapkan, modus penyadapan dilakukan dengn memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer LIMS tersebut.
Petugas yang mengetahui kejadian itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yng diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," jelasnya.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.



