Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai SPBU 74.908.79 Takalala Diduga Melakukan Pungli, Tangki Kendaraan Modifikasi Bebas Keluar Masuk

Rabu, 05 Juli 2023 | Juli 05, 2023 WIB Last Updated 2023-07-05T03:05:16Z
Okita.News,- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.908.79 yang berlokasi di Takalala jalan poros Cabbenge - Lapri Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan jadi sorotan publik usai terbakarnya satu (1) unit mobil mini bus yang sedang melansir BBM jenis pertalite beberapa hari yang lalu. Rabu, (05/07/2023).

Atas kejadian tersebut SPBU Takalala sudah jelas melanggar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, bahwa penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir.

Oleh karena itu, Pertamina regional/wilayah Parepare harus mengambil tindakan tegas terkait SPBU yang melanggar SOP Pertamina yang melayani pengisian BBM kendaraan yang menggunakan tangki super jumbo alias tangki modifikasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota dan pendistribusian diatur pemerintah.

Penjualan pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP pertalite tepat sasaran, maka Pertamina melarang pembelian maupun penjualan pertalite dengan jerigen maupun kendaraan dengan tangki BBM dimodifikasi untuk diperjual belikan kembali agar penyaluran tepat sasaran.

Bagi SPBU yang membiarkan tangki kendaraan modifikasi keluar masuk mengisi BBM jenis pertalite sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). 

Dengan adanya pembiaran seperti itu besar dugaan kami kalau ada oknum pegawai SPBU Takalala bernomor 74.908.79 yang melakukan pungutan liar (pungli). 

Pertamina call center nomor 135

Penulis: 54 HAR
Publizher: Okita.News
display this