Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Heboh di Soppeng, Menantu Nikahi Mertua Istri Diceraikan, MUI Tegaskan Pernikahan Haram

Kamis, 22 Mei 2025 | Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T11:30:00Z
Foto ilustrasi
Okita.News, SOPPENG, Sebuah kasus keluarga mengejutkan publik di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial BR dilaporkan menghamili ibu mertuanya sendiri, FR (36), hingga melahirkan. Ironisnya, BR kemudian menceraikan istrinya, AL (21), yang merupakan anak kandung dari FR.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, dan diduga berlangsung pada awal tahun 2024. Kini, kasus yang sempat menghebohkan warga setempat ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Rabu (21/5), seperti dikutip dari Detikcom.

Menurut Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, FR saat itu telah menjanda setelah ditinggal meninggal suaminya. Persetubuhan antara BR dan FR diketahui pihak keluarga dan ditangani oleh polisi melalui jalur mediasi.

“Pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan kejadian ini asalkan BR menceraikan istrinya dan menikahi FR,” kata Aditya. Proses perceraian BR dan AL sudah diajukan ke Pengadilan Agama Soppeng, dengan jadwal sidang pada 27 Mei mendatang.

Namun, kasus ini menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menegaskan bahwa pernikahan antara menantu dan mertua adalah haram dalam Islam, meskipun hubungan suami-istri sebelumnya telah berakhir.

“Dalam Islam, status mertua dan menantu itu mahram, dan keharamannya bersifat muabbad atau selamanya. Tidak sah menikahi mertua, sama halnya seperti menikahi ibu atau saudara sendiri,” ujar Muammar, Kamis (22/5).

MUI meminta BR segera menceraikan mertuanya karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum agama.

“Harus diceraikan. Haram hukumnya dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Muammar.
display this