Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

11 Gerai Alfamart Diduga Beroperasi Ilegal di Soppeng, Pemerintah Daerah Dinilai Lakukan Pembiaran

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T11:55:57Z
Okita.News, SOPPENG - Sebanyak 11 gerai baru Alfamart di Kabupaten Soppeng diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah. Fakta ini terungkap dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Okita.News pada 23 Juli 2025.

Gerai-gerai yang disinyalir tidak berizin tersebut tersebar di berbagai titik strategis, diantaranya Takalala, Pattojo, Mallanroe, Pacongkang, Lajoa Akkalingbatue, Lompulle, Malaka, Ompo, Padali, dan Laringgi.

Meski tidak mengantongi izin resmi, aktivitas jual beli tetap berlangsung seperti biasa. Tidak adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng memicu sorotan publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aturan perizinan oleh jaringan ritel modern tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Soppeng, Andi Dhamrah, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengaku belum menerima pengajuan izin dari pihak Alfamart.

"Saya belum menerima pengajuan izin operasional. Sesuai prosedur, harus ada rekomendasi dari Dinas Koperindag terlebih dahulu, baru bisa kami proses," ujarnya, Rabu (23/7).

Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Soppeng, Andi Agusalim, S.STP., M.Si., yang juga belum menerima permohonan kerja sama atau izin dari manajemen Alfamart.

"Sampai saat ini belum ada surat pengajuan kerja sama dari pihak Alfamart yang masuk ke dinas kami," ungkap Agusalim.

Keberadaan gerai tanpa izin tersebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha lokal. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan pemerintah menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha.

“Kalau usaha lokal telat bayar retribusi saja langsung ditindak, kenapa yang besar seperti ini bisa dibiarkan?” ujar salah satu pemilik toko di kota soppeng yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Azis Matto, perwakilan pihak outsourcing perizinan dan penyedia lahan untuk Alfamart, menyatakan bahwa seluruh berkas telah diajukan, namun proses izin masih terhambat.

“Izin masih dalam proses. Kami menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PU. Setelah itu baru bisa ke Koperindag, lalu PTSP,” kata Azis saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Pemuda, Watangsoppeng, Jumat (25/7).

Ia juga menyayangkan lambannya proses perizinan di Soppeng jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Wajo dan Luwu Timur.

“Di sana cuma seminggu selesai,” ujarnya.

Menurut regulasi yang berlaku, semua bentuk kegiatan usaha wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum memulai operasional. Namun, temuan di Soppeng menunjukkan praktik sebaliknya, usaha berjalan dulu, izin menyusul.

Muncul pertanyaan besar soal lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan di Kabupaten Soppeng.




(Tim Redaksi). 
display this