Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Etik Bripda P Digelar, Polda Sulsel Jatuhkan Sanksi PTDH

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T11:57:02Z
Okita.News, - MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripda P dalam perkara meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel dan melibatkan sesama anggota kepolisian.

Usai persidangan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil sidang etik tersebut.

Dalam penjelasannya, Zulham mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga proses persidangan telah membuktikan secara terang perbuatan pelaku utama. Ia menegaskan, terdapat perbedaan signifikan antara keterangan awal Bripda P dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Zulham.

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar dan luka robek pada bagian tubuh. Temuan tersebut dinilai selaras dengan keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Atas dasar pembuktian tersebut, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan perbuatan Bripda P sebagai perbuatan tercela. Majelis komisi pun menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya,” jelas Kabid Propam.

Tak hanya pelaku utama, Polda Sulsel juga memproses tiga personel lainnya yang diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut dan tengah menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kasus ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, serta transparan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi sekaligus wujud keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
display this