Okita.News, - SOPPENG - Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng bersama Personel Reskrim Polsek Liliriaja berhasil mengungkap kasus pencurian hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah kejadian.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jampuserenge, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Operasi dipimpin langsung Dantim URC AIPTU Jumaldi, S.E., bersama Kanit Reskrim Polsek Liliriaja BRIPKA Kasmudi, S.H.
Terduga pelaku yang diamankan yakni Frengky Gunawan alias Once (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jampuserenge, Kelurahan Appanang.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan cepat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liliriaja melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VIII/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.40 Wita. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, Nurvan, lalu mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam dompet di dalam lemari. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Berdasarkan informasi di lapangan, tim gabungan segera menuju rumah terduga pelaku di Jampuserenge. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2,4 juta, satu sweater warna hitam, dan satu celana pendek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat jajaran Satreskrim Polres Soppeng dalam mengungkap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

