Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rokok Ilegal Merek “Konser” Pendatang Baru di Soppeng

Jumat, 06 Juni 2025 | Juni 06, 2025 WIB Last Updated 2025-06-06T10:58:59Z
Okita.news, SOPPENG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng kian mengkhawatirkan. Terbaru, merek rokok pendatang baru “Konser” mulai ramai ditemukan di sejumlah toko pinggir jalan. Harganya yang murah dan rasa yang dianggap bersaing membuat rokok ini cepat diminati konsumen, meski kuat dugaan rokok ini tidak menggunakan pita cukai pada peruntungannya. 

Harganya hanya Rp.18.000/bungkus isi 20 batang. Merek ini pun mulai bersanding dengan deretan rokok lain yang juga dicurigai ilegal, seperti Filter 88 Exclusive Bold, Magic, AS, Smite, Oma, dan Papa Muda.

Namun, kemunculan rokok-rokok ilegal ini bukan tanpa risiko. Selain merugikan negara dari segi penerimaan cukai, peredarannya juga dapat mengganggu pasar rokok legal serta meningkatkan potensi konsumsi produk tanpa pengawasan mutu.

Salah seorang warga Soppeng berinisial "L" menyampaikan keresahannya kepada media Okita.news, “Sekarang rokok ilegal sudah sangat mudah ditemukan, bahkan di warung-warung kecil. Harusnya ada pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Jangan dibiarkan berlarut-larut.”

Menanggapi hal ini, pihak Bea Cukai Parepare, melalui Muhammad Daud, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Terima kasih atas informasinya, sudah kami sampaikan ke bagian pengawasan untuk ditindaklanjuti. Kami juga butuh info lokasi predarannya agar dapat segera ditangani,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6).

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan  pajak negara.



Editor: Sahar 
display this