Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waspada! BUMDes vs Kopdes: Konflik Kepentingan Mengintai Ekonomi Desa

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T23:25:21Z
Okita.News, - SOPPENG - Di tengah gencarnya program pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, potensi konflik diam-diam mulai mengintai. Dua lembaga ekonomi desa yang seharusnya saling mendukung, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa (Kopdes), justru terancam terjebak dalam konflik kepentingan yang merugikan warga.

Akademisi Ekonomi dan Manajemen, Dr. Nurmal Idrus, menilai bahwa tumpang tindih peran antara BUMDes dan Kopdes bisa menciptakan friksi serius. "Keduanya sama-sama bergerak di sektor ekonomi lokal, dan tanpa batasan yang jelas, bukan mustahil terjadi persaingan tak sehat bahkan perebutan sumber daya," ujarnya, Rabu, (30/4).

Sumber masalah kerap muncul dari perebutan pangsa pasar hingga akses ke dana desa. BUMDes, sebagai badan usaha milik pemerintah desa, seringkali lebih diunggulkan dalam hal pendanaan dan fasilitas. Sementara Kopdes, yang tumbuh dari akar komunitas, merasa tersisih oleh keberpihakan kebijakan lokal.

"BUMDes bisa dibilang punya 'akses istimewa'. Namun jika pengurusnya juga merangkap di Kopdes, potensi konflik kepentingan langsung terbuka lebar. Siapa yang diuntungkan? Rakyat bisa saja jadi korban," tegas Nurmal.

Kondisi makin rumit ketika banyak pengelola BUMDes juga aktif di struktur Kopdes. Tanpa aturan tegas, keputusan bisnis bisa bias dan sarat kepentingan pribadi atau kelompok. "Ini bukan soal kapasitas, tapi soal integritas. Kalau satu orang pegang dua kekuasaan ekonomi, itu rawan disalahgunakan. Jadi, sebaiknya pengurus BUMDES tak merangkap Pengurus Kopdes," ujarnya.

Ia mengingatkan adanya regulasi yang melarang pengurus BUMDES juga menjadi pengurus di lembaga lain di desa. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dr. Nurmal meminta pemerintah segera turun tangan. Ia menyebut pentingnya regulasi yang memisahkan ranah operasi BUMDes dan Kopdes secara tegas. "Jika tidak, konflik ini bisa meluas dan memecah belah masyarakat desa sendiri," katanya.

Pemerintah sendiri telah berupaya agar kedua lembaga ekonomi desa ini bisa tumbuh bersama. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memainkan peran strategis yang jauh lebih luas daripada sekadar pendamping administratif. BUMDes dapat berperan menjadi mitra utama Koperasi Merah Putih, bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pemasaran, pendidikan anggota, dan inovasi pendanaan.




Editor: Sahar 
display this