Okita.News, - BONE - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernilai fantastis hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial AM (34) diringkus aparat di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah korban ARC (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone, melaporkan kehilangan harta bendanya yang tersimpan di dalam brankas rumah. Aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu, 28 November 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Korban baru menyadari kejadian itu setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas di rumahnya telah terbuka. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga diketahui raib, di antaranya uang tunai Rp530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, serta 10 lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah Unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Aiptu Tahir melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Pelaku kami amankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit handphone, dua stik biliar, tiga kotak penyimpanan, serta enam lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar,” jelas AKP Alvin.
Dalam pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban yang kosong, menuju kamar, lalu membuka brankas secara paksa. Dari dalam brankas, pelaku mengambil uang tunai dalam tiga kotak dengan total Rp530 juta, emas murni, emas Antam, serta uang dolar Amerika.
Yang mengejutkan, hasil kejahatan tersebut dihabiskan pelaku dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan, di antaranya, Menebus sandera mobil Rp60 juta, membayar pinjaman online Rp40 juta, belanja daring Rp11 juta, menebus sandera motor Scoopy Rp16 juta, membayar berbagai utang hingga puluhan juta rupiah, Judi online Rp30 juta, membeli stik biliar Rp19,5 juta, renovasi rumah Rp10 juta, Uang untuk istri Rp15 juta, kebutuhan sehari-hari Rp50 juta
Selain itu, emas curian juga dijual dengan nilai Rp125 juta. Total uang yang telah dihabiskan pelaku mencapai Rp509 juta dari uang tunai yang dicuri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan kerugian terbesar yang ditangani Polres Bone sepanjang tahun 2025.
Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas tindak kriminal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bone.

