Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sinergi Tiga Lembaga, Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Soppeng Terus Digenjot

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T07:33:59Z
Okita.News, - SOPPENG — Upaya percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Soppeng terus menunjukkan keseriusan. Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Soppeng, Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (BPN).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menilai capaian program, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah konkret guna mempercepat penerbitan sertipikat tanah wakaf. Sertipikasi ini dinilai sangat penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan yang memiliki nilai sosial dan keumatan di Kabupaten Soppeng.

Monitoring dan evaluasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng. Hadir pula Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Kepala KUA Kecamatan Ganra, Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, serta para Penyuluh Agama Kabupaten Soppeng yang selama ini berperan aktif di tingkat lapangan.

Dalam forum tersebut, para pimpinan instansi menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor. 

Kepala Kantor Kementeriam Agama Kabupaten Soppeng H. Afdal, S.Ag., M.M., menyebut kolaborasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat proses sertipikasi, khususnya melalui peran KUA dan penyuluh agama dalam pendataan tanah wakaf, pendampingan nazhir, serta penyelesaian administrasi yang kerap menjadi tantangan, jelasnya. 

"Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Soppeng dapat segera memiliki sertipikat resmi. Selain memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa, langkah ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat dan pembangunan keagamaan di daerah", tutur Afdal.
display this