Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

GANRA

ROMPEGADING

JAMPU

DHATIA

HJS 765 PEMDA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepasang Kekasih Residivis Curanmor dan Emas di Dibekuk Sat Reskrim Polres Sidrap

Minggu, 19 April 2026 | April 19, 2026 WIB Last Updated 2026-04-19T07:16:08Z
Okita.News, - SIDRAP - Aksi kriminal sepasang kekasih di Kabupaten Sidrap akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian emas yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Baranti dan Kecamatan Maritengngae.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan kekasih berinisial RK (28) dan AM (25), warga Kecamatan Panca Rijang. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari telepon genggam, uang tunai hingga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 10 April 2026 terkait curanmor, serta 14 April 2026 terkait pencurian HP dan perhiasan emas seberat 65 gram di wilayah Kelurahan Panreng dan Desa Kanie.

“Dari hasil interogasi, barang-barang yang ditemukan dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian,” ungkap Welfrick saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah titik di Kabupaten Sidrap. Emas hasil curian dijual dengan nilai mencapai Rp90 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung Flip, satu unit iPhone 13, satu unit HP Infinix warna silver, uang tunai sebesar Rp20.350.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF,” jelasnya.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah bersembunyi di wilayah Lurah Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat tersebut. Ia juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Polres Sidrap menyediakan layanan call center 110 yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” tegasnya.
display this