Okita.News, - SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., serta Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim.
Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, jajaran direksi BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Soppeng yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-12 kalinya.
"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujar Bupati.
Bupati Suwardi juga memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil direalisasikan sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari total anggaran.
Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Menurut Bupati, sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah terikat untuk membiayai kembali berbagai program strategis, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, layanan BLUD, pembayaran sertifikasi guru, hingga penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa pembahasan Ranperda membutuhkan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan sehingga Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu dan memperoleh persetujuan bersama DPRD.
Penyerahan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng.

