![]() |
| Foto: Resky Putra Pratama, S.H |
Okita.News, - SOPPENG - Polemik kepengurusan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulawesi Selatan mencuat setelah Wakil Ketua III POBSI Kabupaten Soppeng, Resky Putra Pratama, S.H., yang akrab disapa Nono, menuding pengurus POBSI Sulsel diduga telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Selasa, (23/6/2026).
Menurut Nono, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelantikan pengurus POBSI kabupaten/kota yang dilakukan oleh pengurus POBSI Sulsel, sementara Ketua POBSI Sulsel berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), Andi Safiuddin Patahuddin, disebut belum mendapatkan pengukuhan resmi dari Pengurus Besar (PB) POBSI.
“Berdasarkan hasil Musprov beberapa bulan lalu, Ketua POBSI Sulsel terpilih sampai saat ini belum dikukuhkan oleh PB Pusat POBSI. Sesuai AD/ART organisasi, seharusnya belum dapat melakukan pelantikan pengurus kabupaten/kota,” ujar Nono kepada okita.news
Ia menilai langkah pelantikan yang telah dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan organisasi di kemudian hari. Karena itu, pihaknya mengaku mewakili sejumlah pengurus POBSI kabupaten/kota meminta PB POBSI untuk turun tangan melakukan evaluasi.
“Kami meminta PB POBSI pusat untuk mengevaluasi dan meninjau ulang kepengurusan POBSI Sulawesi Selatan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan serta menjaga marwah organisasi,” tegasnya.
Nono menambahkan, kepatuhan terhadap AD/ART merupakan hal mendasar yang harus dijunjung oleh seluruh pengurus organisasi olahraga, termasuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Ketua POBSI Sulsel terpilih Andi Safiuddin Patahuddin tidak memberikan penjelasan secara rinci. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang diduga miliknya, Safiuddin hanya menjawab singkat, “Ya,” ketika ditanyakan mengenai kebenaran identitas nomor yang dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak POBSI Sulawesi Selatan terkait tudingan dugaan pelanggaran AD/ART yang disampaikan oleh pengurus POBSI Kabupaten Soppeng tersebut.

