Okita.News, - SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai melanggar aturan penataan kota, khususnya di kawasan Taman Kalong, pelataran Masjid Raya, dan sekitar Lapangan Gasis.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta estetika kota yang selama ini menjadi salah satu wajah Kabupaten Soppeng.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Soppeng, Amriadi, menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang sebelum mengambil tindakan penertiban.
"Kami sudah melakukan edukasi dan sosialisasi secara humanis kepada para pelaku UMKM. Namun jika masih ada yang membangkang dan tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan, maka kami akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu," tegas Amriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/6).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Soppeng tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun merusak keindahan kota.
"Kami tidak pernah melarang masyarakat mencari rezeki. Silakan berjualan di tempat yang telah disediakan pemerintah daerah. Yang kami tertibkan adalah aktivitas yang melanggar aturan, mengganggu ketertiban, dan merusak pemandangan kota," ujarnya.
Amriadi menambahkan, kawasan-kawasan strategis seperti Taman Kalong, pelataran Masjid Raya, dan Lapangan Gasis merupakan ruang publik yang harus dijaga fungsi dan keindahannya agar tetap nyaman dinikmati masyarakat.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Soppeng dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, bersih, dan representatif. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memanfaatkan lokasi-lokasi yang telah disiapkan secara resmi sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
"Kami berharap semua pihak memahami bahwa penataan kota dilakukan demi kepentingan bersama. Ketika aturan dipatuhi, maka pelaku usaha tetap bisa berjualan dan masyarakat juga bisa menikmati ruang publik yang tertata dengan baik," tutup Amriadi.
Penertiban tersebut diperkirakan akan terus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, pemerintah memastikan tindakan tegas akan diterapkan terhadap pelanggaran yang berulang dan mengabaikan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.

