Okita.News, - SOPPENG - Dugaan peredaran rokok ilegal merek ZEEZ disebut semakin marak di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Rokok tersebut diduga beredar luas tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari pihak terkait, baik aparat kepolisian maupun Bea Cukai. Selasa, (09/6/2026).
Data yang dihimpun, rokok merek ZEEZ diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Produk tersebut memakai pita cukai rokok kretek, padahal jenis rokok yang dipasarkan merupakan rokok filter.
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai itu dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai. Sebab, tarif pita cukai rokok kretek disebut lebih murah dibandingkan pita cukai rokok filter, dengan selisih sekitar Rp6.000 per bungkus.
Kondisi ini menjadi 'PR' bagi aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Soppeng, untuk menindak dugaan mafia peredaran rokok ilegal tersebut.
Rokok merek ZEEZ sendiri disebut berasal dari Kabupaten Bulukumba dan beredar hingga ke wilayah Kabupaten Soppeng.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng, Alfian, mengaku akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
“Terimakasih atas informasinya, nanti kami cek di lapangan,” singkat Alfian.
Tak hanya pihak kepolisian, Bea Cukai juga diharapkan dapat menggandeng aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Soppeng.
Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, pihak Bea Cukai Wilayah Parepare Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), khususnya bagian Penindakan dan Penyidikan (P2), Sebsem, belum memberikan tanggapan terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek ZEEZ di Soppeng.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang guna menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Editor: Sahar

