![]() |
| Gambar ilustrasi |
Okita.News, - SOPPENG - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 5 Juni 2026 sekitar pukul 20.50 Wita di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Soppeng dengan melakukan penyelidikan intensif.
Operasi dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,73 gram. Selain itu, turut diamankan tujuh tabung plastik kecil warna bening berbentuk peluru yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu serta satu set alat hisap sabu atau bong.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui barang haram itu adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam merespons informasi masyarakat sehingga peredaran narkotika dapat dicegah lebih dini.
“Polres Soppeng berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Soppeng masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku.


