Okita.News, - SOPPENG - Dugaan Aktivitas galian C yang berada di Jalan Tenri Bali, tidak jauh dari Kantor Polres Soppeng, menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga merusak bentang alam, aktivitas tersebut juga dipertanyakan legalitas perizinannya. Selasa, (21/07/2026).
Media ini telah beberapa kali berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif, terkait dokumen lingkungan maupun perizinan yang dimiliki oleh pengelola galian C tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kawasan yang sebelumnya berupa perbukitan hijau dengan pepohonan kini telah berubah akibat pengerukan menggunakan alat berat jenis excavator. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan ancaman bencana di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pengerukan yang terus berlangsung dapat memicu longsor, terutama saat musim hujan. Kekhawatiran juga disampaikan para petani yang memiliki lahan di sekitar lokasi karena takut dampak longsor akan merusak lahan pertanian mereka.
"Kalau gunung terus dikikis seperti ini, kami khawatir saat hujan terjadi longsor. kebun kami juga ikut rusak karena sangat dekat dari lokasi," ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan, segera turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta adanya tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) pada dasarnya wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa regulasi yang mengatur kegiatan galian C di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan memiliki persetujuan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tata cara perizinan berusaha di sektor pertambangan.
Perlu diketahui, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) saat ini berada pada Pemerintah Pusat, sedangkan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki tugas melakukan pembinaan, pengawasan lingkungan, serta penanganan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti apakah aktivitas galian C di Jalan Tenri Bali tersebut telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng maupun pihak pengelola galian untuk pemberitaan selanjutnya.(Red)

