Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

SAHAR

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Brama Muni Klarifikasi Dugaan Galian C Dekat Polres Soppeng: Material Digunakan untuk Timbunan Perumahan, Bukan Dijual

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T05:57:31Z
Okita.News, - SOPPENG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas galian C di dekat Kantor Polres Soppeng, Humas PT Brama Muni, Andi Yaya, memberikan klarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut bukan merupakan aktivitas penambangan untuk tujuan komersial.

Andi Yaya menjelaskan, tanah hasil penggalian digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan penimbunan (cut and fill) dalam proyek pembangunan perumahan PT Brama Muni dan tidak diperjualbelikan ataupun diangkut ke luar lokasi.

"Terkait masalah izin AMDAL sudah ada," ujar Andi Yaya saat ditemui di salah satu warung kopi di Jalan Kesatria, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis yuridis, kegiatan penggalian tanah yang dilakukan merupakan bagian dari proses pematangan lahan untuk membentuk kontur sesuai rencana pembangunan kawasan perumahan.

Material hasil galian, lanjutnya, dimanfaatkan kembali sebagai timbunan di dalam lokasi yang sama. Hingga saat ini tidak ditemukan fakta adanya penjualan maupun pengangkutan material keluar area proyek.

Dengan demikian, berdasarkan hasil analisis tersebut, belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di kawasan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan sebagai dugaan galian C tanpa izin. Melalui klarifikasi ini, PT Brama Muni menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi pembangunan perumahan, bukan aktivitas pertambangan yang bertujuan untuk memperjualbelikan material hasil galian.
display this