Okita.News, - Makassar – Polemik kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan kembali memanas.
Pengurus LMP Sulsel di bawah kepemimpinan Drs. H. Irwan Adnan, M.Si melayangkan keberatan keras terhadap pihak yang masih menggunakan nama organisasi dan mengklaim diri sebagai pengurus sah.
Perselisihan ini mencuat setelah adanya laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Kota Makassar yang disampaikan atas nama Ketua LMP Sulsel oleh Taufik Hidayat.
Pihak LMP Sulsel Irwan Adnan menilai tindakan tersebut merupakan pencatutan nama organisasi. Mereka menegaskan bahwa kepengurusan yang sah telah memiliki legalitas resmi berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua Harian LMP Sulsel, Pamil Abbas, SH, menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan penggunaan atribut dan nama organisasi oleh pihak yang dinilai sudah tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Menurutnya, sejak terbitnya AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 14 Januari 2025, kepemimpinan Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih secara resmi berada di bawah kepemimpinan H.M Arsyad Cannu.
“Kami sangat menyesalkan tindakan dan pernyataan Saudara Taufik Hidayat yang masih membawa nama Ormas Laskar Merah Putih.
Sejak terbitnya AHU Nomor 0000054.AH.01.08 Tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025, secara resmi dan sah Perkumpulan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih dipimpin oleh HM Arsyad Cannu,” tegas Pamil Abbas, Ahad (7/6/2026).
Hal senada disampaikan Panglima LMP Sulsel, Nasrun Mantja, SH. Ia menegaskan bahwa kepengurusan lama telah dibekukan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan meminta seluruh pihak menghormati keputusan tersebut.
“Kami menyarankan kepada Saudara Taufik Hidayat untuk tidak lagi melakukan aktivitas yang mengatasnamakan LMP Sulsel karena berdasarkan keputusan pemerintah dan dokumen AHU yang berlaku, saudara bukan lagi Ketua LMP Sulsel yang sah,” ujar Nasrun Mantja.
Nasrun juga menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU.1-01.AH.01.43 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025, kepengurusan yang dipimpin Adek Elfril Manurung, SH telah berakhir dan selanjutnya dilakukan perubahan kepengurusan yang memperoleh pengesahan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Markas Daerah LMP Sulsel, Drs. H. Irwan Adnan, M.Si menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan satu-satunya kepengurusan yang sah dan diakui berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.
Ia meminta seluruh pihak yang masih mengatasnamakan LMP Sulsel agar menghentikan aktivitas organisasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“LMP yang sah dan diakui adalah kepengurusan kami. Kami menghimbau kepada Saudara Taufik Hidayat dan pihak-pihak lain yang masih mengaku sebagai pengurus LMP Sulsel agar tidak lagi mengatasnamakan organisasi ini,” ungkap Irwan Adnan.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan penggunaan nama organisasi tanpa dasar hukum yang sah.
“Apabila di kemudian hari masih ditemukan tindakan serupa, kami akan mengajukan keberatan resmi dan melaporkannya kepada pihak berwajib karena kami menilai hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

