Okita.News, - SOPPENG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Soppeng.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satlantas Polres Soppeng menertibkan puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang populer disebut knalpot brong.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 3 September 2026, mulai pukul 21.00 Wita hingga selesai di sejumlah titik wilayah hukum Polres Soppeng.
Patroli dipimpin langsung Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., bersama personel Satlantas Polres Soppeng.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar kelayakan. Hasilnya, sebanyak 31 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dalam patroli yang dilakukan di seputaran Kota Watansoppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menegaskan, penertiban tersebut bukan hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.
“Penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi merupakan bagian dari upaya kita menjaga ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bersama. Suara kendaraan yang terlalu bising juga dapat mengganggu masyarakat,” tegas Kapolres.
AKBP Hari Budiyanto juga mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar teknis yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita sama-sama menjaga Soppeng tetap aman, tertib dan nyaman, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam berkendara,” ujarnya.
Kegiatan KRYD tersebut berlangsung aman dan lancar. Satlantas Polres Soppeng memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pengendara agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga serta menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah Bumi Latemmamala.












