Akbar menjelaskan kepada wartawan okita.news saat ditemui disalah satu warung kopi (warkop) di Kabupaten Soppeng "sangat disayangkan adanya kejadian seperti itu padahal itu adalah salah satu lambang Negara yang harus kita jaga dan hormati bukan dianggap sepeleh", jelas Akbar.
Sesuai temuan salah satu wartawan okita.news dilapangan bahwa yang dimaksud adalah Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kabupaten Soppeng Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Setelah dikonfirmasi Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng Alwi mengatakan "sebenarnya saya sudah sampaikan anak-anak bilang nanti beli, sampai hari ini belum diganti" Jelas Alwi selaku Koordinator BPP Kecamatan Liliriaja.
"Alwi juga mengakui salah dan minta maaf dan akan segera menggatinya."ucapnya lewat telpon selulernya".
Kepala Dinas Pertanian Ir. Fajar saat dikonfirmasi mengatakan saya sudah tegur ka.BPPnya dan dan mudahan-mudahan ini pembelajaran bagi BPP lain." Ucap Ir.Fajar melalui WhatsApp pribadinya.
Lanjut kata Akbar bukan hanya itu dalam menggunakan atribut negara harus sesuai aturan bahkan ada UU dan ancaman Pidananya terkait atribut dan lambang Negara Republik Indonesia" ungkapnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa mengibarkan bendera merah putih yang robet ancaman pidananya itu diatur dalam Pasal 24 huruf c Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara "mengibarkan bendera Negara yang rusak,robek,luntur,kusut,atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100 Juta.
Penulis: 54 HAR
Publizher: Okita.news


