Okita.News,- Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A.Akbar menerima laporan dari saudari Djumrana bahwa handpone miliknya hilang saat dicas di rumahnya.
Saat itu juga tim Reskrim Polsek Wara melakukan penyidikan dengan mengambil keterangan dari pelapor (korban) setelah itu pelaku sudah diketahui ciri-cirinya dan langsung dilakukan pengejaran.
Lantaran tak ingin perbuatannya ketahuan polisi, juru parkir berinisial RA (27) itu menjual barang curiannya di Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan juru parkir tersebut diduga mencuri handphone tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo, Iptu A Akbar, Kamis (23/2/2023) malam.
Perwira dua balok di pundak itu juga menjelaskan kronologis kejadiannya.
Saat itu, korban, Djumrana meminta pelaku untuk membersihkan di Kedai Kopi Upstreet, Jalan K.H. Moh. Hasyim Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo.
Usai membersihkan, RA yang juga warga Jalan Cengkeh Kelurahan Temmbalebba Kecamatan Bara Kota Palopo itu menuju ke rumah korban yang berada tepat disamping Kedai Kopi Upstreet.
"Dia bermaksud meminta air minum. Karena sudah mempercayai pelaku, korban menyuruhnya masuk kedalam rumah," jelas Iptu A Akbar.
Namun, kepercayaan korban dikhianati pelaku Setelah sampai di rumah korban, Pelaku melihat handphone Oppo A16 Warna Perak Angkasa milik korban.
Saat itu, handphone tersebut sedang dicas. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.
"Usai mencuri HP itu, RA lalu menuju ke Kota Masamba Luwu Utara. Tujuannya untuk menjual HP tersebut. Mungkin dia beranggapan jika dijual di luar kota tidak akan ketahuan," jelasnya.
Dia menjual HP tersebut disalah satu counter yang ada di Kota MasambaLuwu Utara.
Sadar hanphone miliknya hilang, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara Polres Palopo, Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, kami lalu melakukan pencarian terhadap RA. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan terduga Pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya RA diamankan di Mapolsek Wara guna Introgasi lebih lanjut," ujar Iptu A Akbar.
Dari hasil interogasi pelaku, polisi mendapatkan informasi dia menjual HP tersebut sebesar Rp 357 ribu.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.(*)
Publizher: 54 HAR


