Okita.News,- Terkait robohnya proyek rehabilitasi gedung pertemuan Kabupaten Soppeng yang sudah dianggarkan milyaran rupiah, empat elemen ini yang harus bertanggung jawab, Kamis (18/05/2023).
Ketua DPP LSM Lipan Indonesia Ir.Muchtar Baso angkat bicara terkait robohnya proyek rehabilitasi gedung pertemuam masyarakat Kabupaten Soppeng, diduga roboh karena adanya kesalahan teknis yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bukan karena faktor alam" tegasnya.
Saat wartawan okita.news temui Ir.Mucktar Baso disalah satu warkop di Jalan Pemuda mengatakan empat elemen ini harus bertanggung jawab, mulai dari Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas, Dinas PUPR, dan Kontraktor.
Lanjut Muchtar Baso mengungkapkan Keempat elemen ini saling keterkaitan artinya apabila hasil perhitungan teknis dan biaya oleh konsultan perencanaan terhadap gambar kerja, spesifikasi sudah benar,
Kemudian telah diperiksa/diasistensi oleh Dinas PUPR yang telah berbentuk dokumen lelang maka pada saat pelaksanaan harus diawasi dengan benar sesuai tugas Konsultan Supervisi, dan juga konsultan pengawas sudah bekerja sesuai tugasnya, kemudian kontraktor juga bekerja sesuai dengan spesifikasi dan RAB berarti saya fikir "No Problem".
Akan tetapi kenapa pada saat pelaksanaan terjadi ambruknya konstruksi H.Beam-IWF dan landasan rangka atap/ringbalk? dan parahnya lagi sebagian kolom mengalami kerusakan akibat pergoyangan.
"Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat tetap akan monitorin apa hasil kesimpulan tersebut dan insyalah kami akan konfirmasi kedinasnya, dan konsultanya sehingga data yang kami miliki kita cocokkan, kami tidak menjustice tetapi kami selaku warga negara harus mengeevaluasi dan lembaga yang kami miliki harus ada keputusan teknis.
Dan saya selaku orang tehnis sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat jika memang ini ada yang tidak relevan tidak sesuai apa yang saya paham, kami akan tindak lanjuti ke APH (aparat penegak hukum) karena diduga ada kerugian Negara. tutupnya.
Penulis: 54 HAR
Publizher: Okita.News


