Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pinrang Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Oknum Guru Terhadap 12 Muridnya

Kamis, 01 Juni 2023 | Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-01T00:00:06Z
Okita.News,- Pinrang – Kepolisian Resort Pinrang adakan press relase kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi diwilayah hukum Polres Pinrang sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wita, di ruang kelas 1 SDN 93 Batri Desa Kaballangan Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

Dikatakan kejadian tersebut bermula, Seorang Guru olahraga AM (56) di Kabupaten Pinrang ditangkap Satreskrim Polres Pinrang karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan siswi SDN 39 Batri Kaballangan Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.

Guru AM di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh salah satu orang tua siswa karna telah melakukan aksi tak terpuji kepada anaknya yang masih di bawah umur, Rabu (31/5/2023). 

Bukan hanya satu, melainkan ada dua belas (12) korban yang merupakan anak dibawah umur dan tak lain muridnya sendiri yaitu DA,DV,NA,AA,AS,NS,SW,HM,MA,FT,HK dan ZF.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K, menjelaskan sampai sekarang korbannya ada dua belas anak diantaranya delapan korban perempuan, empat korban laki laki yang melapor ke polres namun kami Masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut. 

Kapolres Pinrang menjelaskan, kejadian ini bahwa pelaku sudah berulang kali dimana korban adalah siswa siswinya melakukan perbuatan tersebut terhadap korban perempuan maupun laki laki dengan cara setiap kegiatan berolahraga, pelaku selaku guru olahraga mengumpulkan para korban didalam satu ruang kelas kemudian pelaku menutup pintu ruang kelas dengan alasan anak didiknya melakukakan kenakalan maka dilakukan hukuman.

Selanjutnya anak-anak yang berada didalam kelas dipanggil satu persatu kemudian korban menghadap ke tembok lalu pelaku melucuti celana korban dan di buka sampai lutut kemudian pelaku meremas alat kelamin korban dengan alasan tidak mengulangi kenakalannya kembali. selain itu ada juga korban yang di cabuli di dalam kamar mandi namun di waktu yang berbeda.

Setelah itu pelaku mengancam salah satu korban dengan mengatakan kepada korban "jangan bilang kepada orang lain apa lagi orang tuanya nanti saya pukul", jelas pelaku.

Adapun pasal yang di terapkan yakni pasal 82 ayat (2) Jo Pasal E 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagai mana di tambah dan diubah dengan UU RI No.17 Thn 2016 Tentang penetapan PERPU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. ancaman hukuman minimal 5(lima) tahun maksimal 15(lima belas) tahun.

AKBP Santiaji Kartasasmita,S.I.K menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak lanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” tandasnya.(*) 

Publizher: 54 HAR
display this