Okita.News,- Polsek Lilirilau Kecolongan telah terjadi tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya di Takku Desa Baringen Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 03:00 WITA.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / V / 2023 / SPKT korban atas nama Isfandi umur 29 tahun pekerjaan tukang batu telah melaporkan bahwa dirinya mengalami tindak pidana pencurian (korban).
Korban Isfandi melaporkan kehilangan harta benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha NMax nomor Polisi DW 3245 LH, 1 (satu) buah handphone merk samsung A23, 2 (dua) cincin emas seberat 2 gr, 2 (dua) buah BPKB sepeda motor yamaha NMax dan sepeda motor yamaha Xabre serta uang tunai senilai kurang lebih Rp3,000,000.00.-(tiga juta rupiah).
Ditaksir kerugian korban sekitar Rp45,000,000.00.-(empat puluh lima juta rupiah) atas kejadian tersebut korban melakukan pelaporan di Polsek Lilirilau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Lilirilau AKP Sulaeman Abu, SH. membenarkan kejadian tersebut, benar telah terjadi tindak pidana pencurian, Unit Reskrim sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindakan sesuai SOP" Jelas Kapolsek Lilirilau kepada awak media.
Lanjut saat ditanyakan terkait program Bhabinkamtibmasnya AKP Sulaiman Abu mengatakan lewat whatsApp pribadinya "Bhabinkamtibmas juga punya keterbatasan, butuh masukan untuk lebih baik lagi, saran dan masukanya untuk kebaikan Polri kedepan", ungkap Kapolsek Lilirilau.
Penulis: 54 HAR
Publizher: Okita.News

