![]() |
Foto ilustrasi |
Okita.News,- BONE -, Sulawesi Selatan - Seorang anggota polisi Polres Bone berinisial MNF (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 08.10 WITA.
Korban, berinisial K (15), diketahui menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, SH, menjelaskan bahwa hubungan tersebut telah berlangsung cukup lama dan mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Insiden yang berujung pada penetapan tersangka bermula dari pertengkaran. Pelaku cemburu dan ingin memeriksa ponsel korban. Penolakan korban memicu kemarahan pelaku. Iptu Rayendra menuturkan, pelaku merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan kekerasan fisik berupa tamparan, ludahan, dan tekanan pada leher korban menggunakan siku. Pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di dagu kiri, pergelangan tangan kanan, dan merasakan sakit di seluruh tubuh. Lebih lanjut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual dua kali, dengan ancaman menyebarkan video call korban tanpa busana jika menolak.
"Korban merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Bone," ungkap Iptu Rayendra.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur. Selain proses hukum pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan kode etik kepolisian dan berada di bawah pengawasan ketat Propam Polres Bone.
Editor: Sahar