Okita.News, BONE,- Setelah hampir empat bulan dalam pengejaran, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone akhirnya berhasil membekuk seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dikenal licin dan beroperasi lintas kota. Terduga pelaku berinisial NAS alias BT (44), yang diketahui merupakan pemasok utama jaringan sabu di wilayah Bone dan Palopo, ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam 09/5.di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kota Palopo.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap Sat Resnarkoba pada Januari 2025 lalu. “NAS alias BT merupakan salah satu mata rantai penting dalam peredaran sabu di dua wilayah. Ia telah menjadi target operasi kami sejak pengakuan dua tersangka sebelumnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, Sabtu, 10/5.
Saat ditangkap, dari tangan NAS petugas hanya mengamankan satu unit handphone merk Vivo yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Palopo sebelum dibawa ke Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2025, dua tersangka berinisial SH alias EO alias CK dan SRD alias SD diamankan di sebuah rumah di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima sachet sabu ukuran kecil, satu pirex kaca berisi sabu, dan satu ponsel Samsung.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu yang dimiliki SH dan SRD dibeli seharga Rp700 ribu, dan diperoleh dari NAS alias BT. Informasi itulah yang menjadi titik awal pengejaran intensif terhadap pelaku utama jaringan ini.
“NAS alias BT mengakui bahwa dirinya memang yang menyerahkan sabu kepada SRD. Ini memperkuat peran strategisnya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” terang Iptu Adityatama.
Atas perbuatannya, NAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, baik di Bone maupun wilayah sekitar. Koordinasi lintas Polres akan terus kami perkuat demi menumpas jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Adityatama.
Saat ini, NAS alias BT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Sahar