Okita.News, - PINRANG, - Upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib terus digencarkan oleh Satlantas Polres Pinrang. Mulai pekan ini, penindakan tegas diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot brong dan tidak memakai helm standar SNI. Selasa, 06/5.
Kasat Lantas Polres Pinrang, IPTU Syarifuddin, menegaskan bahwa setelah dua pekan melakukan sosialisasi, pihaknya tidak lagi memberi ruang kompromi. “Kami sudah beri waktu cukup. Mulai sekarang, pelanggar akan kami tilang di tempat dan knalpot brong langsung disita,” ujarnya tegas, Senin malam (6/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara, yang menargetkan peningkatan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polres Pinrang.
“Penindakan ini bukan sekadar formalitas. Ini demi kenyamanan dan keselamatan kita semua di jalan raya,” tambah IPTU Syarifuddin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu melengkapi surat kendaraan, tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising, dan menggunakan helm berstandar SNI. “Jadilah pengendara yang bertanggung jawab. Kedisiplinan kita di jalan bisa menyelamatkan nyawa,” pungkasnya.
Satlantas Polres Pinrang akan rutin menggelar patroli dan razia untuk memastikan kepatuhan pengendara. Jangan tunggu sampai ditilang, taati aturan mulai dari sekarang.
Editor: Sahar