Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RPJMD Soppeng 2025-2029 Disetujui, Bupati Harap Pembangunan Berbasis Agropolitan

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T04:02:01Z
Okita.News, -SOPPENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng tahun 2025-2029 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng pada Kamis, 26 Juni 2025.

Persetujuan ini menandai langkah penting bagi arah pembangunan Kabupaten Soppeng untuk lima tahun ke depan.

Dalam Pandangan Akhir Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng S.E., ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Soppeng.

"Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng di masa yang akan datang," ungkap Bupati H.Suwardi Haseng.

Beberapa isu strategis yang menjadi sorotan, seperti sektor kesehatan, infrastruktur, dan pertanian, telah dimuat secara substantif dalam dokumen Ranperda RPJMD ini. Isu-isu tersebut nantinya akan diturunkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) dan dokumen pelaksanaan lainnya.

RPJMD 2025-2029 ini merupakan penjabaran visi, misi, serta program prioritas Kepala Daerah terpilih. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Soppeng 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, serta rancangan awal RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025-2029.

Dengan penetapan Ranperda RPJMD ini, Kabupaten Soppeng siap mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu "Soppeng Sehat, Maju, dan Berdaya Saing berbasis Agropolitan." Visi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun masyarakat yang sehat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang kompetitif, serta mengembangkan struktur wilayah yang berlandaskan pada potensi agropolitan.

Bupati Soppeng juga menginstruksikan Tim Penyusun untuk segera mempercepat perbaikan dan penyelesaian dokumen dalam rangka evaluasi Ranperda RPJMD oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan. Evaluasi ini merupakan tahapan krusial sebelum RPJMD dapat ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah. Selain itu, Kepala SKPD juga diminta untuk mempersiapkan Rancangan Akhir Renstra SKPD, yang akan ditetapkan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD diresmikan.

display this