Okita.News, PAREPARE - Sebuah skenario kriminal yang tidak masuk akal kembali mencoreng nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare. Seorang narapidana, yang seharusnya menjalani hukuman, justru menjadi otak dari penipuan online bermodus jual beli solar, semua dikendalikan dari balik jeruji. Senin, (02/5/2025).
Adalah FA (34), napi kasus narkotika asal Kabupaten Sidrap yang kini menjadi sorotan. Dibalik jeruji, ia merancang dan menjalankan skema penipuan yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, berpura-pura sebagai pembeli solar, lengkap dengan bukti transfer palsu dan dokumen fiktif.
Kasus ini terbongkar berkat laporan seorang warga Parepare, RY (50), yang mengaku tertipu setelah mengirimkan 5.000 liter solar senilai Rp67,4 juta. Setelah barang dikirim dan dibongkar di lokasi yang disepakati, RY menerima bukti transfer bank (RTGS) Real Time Gross Settlement (sistem pembayaran elektronik antara dua bank, transaksi diproses dan diselesaikan secara real time, bukan secara batch, red) yang belakangan terbukti palsu saat diperiksa di Bank Danamon.
Tidak hanya RY, korban lain berinisial BR (45) juga mengalami nasib serupa. Ia sempat mengirim solar, namun uang yang ditransfer tidak pernah diterima, semuanya adalah jebakan rapi yang diatur seorang narapidana dengan ponsel pintar di tangan.
Tim Resmob Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto akhirnya melakukan penggerebekan di dalam Lapas Parepare pada Minggu, 26 Mei 2025. Hasilnya mengejutkan, dua unit ponsel pintar VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+ ditemukan bersama dokumen transaksi yang menguatkan dugaan keterlibatan FA.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku menjalankan seluruh operasi penipuan menggunakan aplikasi WhatsApp dan bantuan rekening pihak ketiga. Semua dilakukan diduga dari balik dinding lembaga pemasyarakatan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal.
Namun, media ini mencoba mengkonfirmasi Kalapas Parepare Marten, Bc.Ip.,SH.MH, melalui telpon selulernya hingga terbitnya berita ini belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di Lapas Kelas IIA Parepare. Masyarakat pun mempertanyakan lemahnya pengawasan internal yang membuat napi bisa leluasa mengakses alat komunikasi dan mengendalikan kejahatan dibalik jeruji besi.
Sementara itu, masyarakat memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Sidrap atas pengungkapan kasus ini. Kini, desakan mengalir ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Lapas Parepare.
Ditempat yang berbeda, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan secara online yang dilakukan oleh FA.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit HP VIVO Y19s
1 unit HP Infinix HOT 50 Pro+
Bukti transfer palsu dan dokumen transaksi lainnya
FA kini diamankan di Satreskrim Polres Sidrap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Sahar