Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KAPOLRES SOPPENG

ANDI WAHDA

NURHAFSAH

KEMENAG

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Tim Resmob Polres Luwu

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB Last Updated 2025-08-29T05:33:12Z
Okita.News, LUWU, -Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Walenrang dalam mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Dusun Karetan, Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Jumat, 29/8.

Dalam operasi kepolisian kewilayahan bertajuk “Sikat Lipu 2025”, tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus pada Rabu (27/8/2025), usai penyelidikan intensif terkait aksi kekerasan terhadap seorang pemuda berinisial P (19), yang menjadi korban pengeroyokan pada 15 Mei 2025 lalu.

Kejadian bermula saat korban tengah berada di depan sebuah minimarket sekitar pukul 20.00 WITA. Tiba-tiba, ia diserang secara membabi buta oleh sekelompok pria. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di wajah, pembengkakan di kepala, serta rasa nyeri di dada. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Walenrang.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku masing-masing berinisial R (39), A (22), dan RP (21) berhasil diamankan di rumah mereka di Desa Baramamase. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Luwu untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat Lipu 2025 menjadi momentum penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Jody.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., turut mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat anggota dalam menindak kasus kekerasan ini. Penegakan hukum adalah prioritas kami, demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Walenrang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
display this