Okita.News, - SOPPENG - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 029/KPTS/BAZNAS-KAB/SOP/II/2026 mengenai penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Soppeng untuk tahun 1447 H / 2026 M.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama antara BAZNAS, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, pihak Pemerintah Daerah (Kesra), Polres, Dandim, serta ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah pada 12 Februari 2026.
Kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dari makanan pokok. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, besarannya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi:
Makanan Pokok Beras: Rp 42.000,- per jiwa (asumsi harga Rp 12.000,-/liter).
Makanan Pokok Jagung: Rp 35.000,- per jiwa (asumsi harga Rp 10.000,-/liter).
Campuran (Beras + Jagung): Rp 38.500,- per jiwa.
Bagi umat Muslim yang berkewajiban membayar fidyah, besaran yang ditetapkan adalah berkisar antara Rp 15.000,- hingga Rp 45.000,- per hari per jiwa. Rentang harga ini diberikan agar dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing individu.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan mengenai teknis pelaksanaan,
Waktu Penunaian:
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak memasuki bulan suci Ramadhan.
Penyaluran:
Dilakukan oleh UPZ Masjid kepada Fakir dan Miskin paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri (H-5 sebelum Lebaran).
Penting:
Pembayaran yang dilakukan setelah jadwal yang ditetapkan dan dibayarkan melalui BAZNAS Kabupaten Soppeng akan dicatat sebagai infak.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM. Satturi, S.Pd.I., M.Pd, pada tanggal 12 Februari 2026 di Watansoppeng.

