Okita.News, - SOPPENG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan “Puskesmas Takalala mencoreng program UHC Pemerintah Kabupaten Soppeng”, Kepala UPTD Puskesmas Takalala, Ainuddin, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Rabu, (18/03/ 2026).
Atas nama pimpinan dan seluruh staf UPTD Puskesmas Takalala, Ainuddin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi akibat pemberitaan tersebut.
“Dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas adanya berita yang beredar terkait dugaan mencoreng program UHC,” ujarnya.
Ainuddin menjelaskan bahwa pelayanan rawat inap terhadap pasien berinisial AM yang menjadi sorotan memang benar terjadi di UPTD Puskesmas Takalala. Namun, berdasarkan hasil identifikasi internal, ditemukan adanya kesalahpahaman terkait pemanfaatan layanan BPJS.
Ia memaparkan bahwa pasien tersebut masuk ke puskesmas pada 15 Maret 2026, dalam kondisi kepesertaan BPJS Mandiri tidak aktif akibat adanya tunggakan.
“Sehingga pada tanggal 15 Maret 2026, pelayanan yang diberikan kepada pasien masuk dalam kategori pelayanan umum,” jelasnya.
Selanjutnya, pelunasan tunggakan BPJS dilakukan pada 16 Maret 2026. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan sejak tanggal 16 hingga 18 Maret 2026 telah masuk dalam skema program UHC dan ditanggung melalui mekanisme klaim non kapitasi JKN.
“Pelayanan tanggal 16 sampai 18 Maret sudah menjadi layanan UHC yang gratis bagi pasien,” tambahnya.
Terkait biaya yang dikenakan, Ainuddin menegaskan bahwa penagihan hanya dilakukan untuk jasa pelayanan umum pada tanggal 15 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Dengan adanya kejadian ini, kami berharap ke depan tidak terjadi lagi misinformasi yang dapat berdampak negatif,” tutupnya.
Pihak UPTD Puskesmas Takalala pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Takalala Kabupaten Soppeng.


