Okita.News, - SOPPENG - Proyek pembangunan Jembatan Kessing yang menghubungkan Desa Kessing dengan Desa Leworeng, Kabupaten Soppeng, akhirnya memasuki tahap pemeriksaan teknis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan ini dilakukan usai sorotan publik terhadap kualitas konstruksi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tim BPK yang turun langsung ke lapangan pada Rabu (15/4/2026) didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk melakukan pemeriksaan fisik dan evaluasi mutu pekerjaan.
Pemeriksaan berdasarkan kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan spesifikasi teknis (spec), mutu material, hingga hasil pelaksanaan di lapangan.
Pihak Inspektorat, Muhammad Ashar, secara tegas menyoroti kondisi oprit jembatan yang mengalami keretakan signifikan. Ia menilai kerusakan tersebut bukan sekadar retak rambut (hairline crack), melainkan retak struktural yang menembus hingga lapisan bawah (subgrade), sehingga berpotensi mengganggu stabilitas struktur timbunan.
“Ini bukan retak biasa, sudah termasuk retak dalam yang bisa mempengaruhi daya dukung tanah dan struktur oprit. Jadi tidak cukup dilakukan patching atau penambalan. Harus dilakukan pembongkaran total dan dikerjakan ulang sesuai teknis,” tegas Ashar saat ditemui di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, tim juga menemukan indikasi penurunan atau deformasi pada bagian permukaan jembatan , yang diduga mengalami lendutan sehingga disaat hujan air tergenang, Kondisi ini diduga saat melakukan pengecoran kurang rapi,
Menanggapi temuan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR Soppeng, Alimuddin, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah perbaikan. Ia menegaskan bahwa kontraktor pelaksana akan diperintahkan untuk melakukan pekerjaan ulang sesuai rekomendasi tim pemeriksa.
“Kami akan instruksikan rekanan agar segera melakukan perbaikan, terutama pada bagian oprit dan permukaan jembatan yang mengalami penurunan."ujar Alimuddin.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Toddang Saloe Kessing pada ruas Paddangeng–Leworeng ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.307.814.470, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Fayutama Jaya Karya.
Pemeriksaan oleh BPK ini diharapkan mampu memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus menjamin kualitas konstruksi infrastruktur agar memenuhi standar keselamatan dan umur jembatan yang telah direncanakan.




