Okita.News, - SOPPENG - Aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi (ilegal) kembali menjadi sorotan warga. Kali ini, sebuah lokasi di kawasan Pottingan-Lempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, disinyalir menjadi medan pengerukan kekayaan alam secara tak berizin.
Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lokasi pada Jumat (08/05/2026), terlihat aktivitas alat berat yang bekerja dilokasi, satu unit ekskavator sedang memindahkan bongkahan batu gunung ke atas dump truck dan satu unit alat berat jenis breaker memecah batu besar sebelum diangkut.
Mobil pengangkut material ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan jangka panjang di wilayah Lalabata Rilau jika aktivitas tersebut tetap berjalan apalagi kalau tidak mengantongi ijin atau ilegal.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng segera mengambil tindakan. Saat dikonfirmasi, Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap informasi tersebut.
"Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi tersebut," tegas AKP Dodie Ramaputra saat dihubungi media.
Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dari operasional tambang tersebut. Jika terbukti melanggar aturan dan tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah, maka tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.


