Okita.News, - JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, M.M., M.B.A., menegaskan seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi, seperti gas LPG 3 kilogram (gas melon), Minyakita, dan beras SPHP. Selasa, (28/7/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono sebagai bentuk komitmen pemerintah agar berbagai komoditas bersubsidi tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, bukan untuk mendukung operasional dapur MBG.
"Kalau teman-teman media menemukan dapur MBG menggunakan gas 3 kilogram, Minyakita, atau beras SPHP, segera laporkan. Itu tidak boleh digunakan," tegas Sudaryono.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas telur. Menurutnya, apabila harga telur di pasaran mengalami penurunan, pengelola dapur MBG tetap diwajibkan membeli sesuai harga acuan pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi peternak ayam petelur agar tidak mengalami kerugian.
"Kalau harga telur turun, kepala dapur tetap membeli sesuai harga acuan pemerintah agar harga tetap stabil dan peternak tidak dirugikan," ujarnya.
Sudaryono menegaskan BGN tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Dapur MBG yang terbukti menggunakan barang subsidi akan diberikan surat peringatan. Namun, jika pelanggaran tetap berlanjut, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga menghentikan operasional dapur tersebut.
"Kalau ditemukan, kami beri surat peringatan. Kalau tetap bandel, kami tutup dapurnya," tandas Sudaryono.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dapur MBG agar mematuhi aturan pemerintah, sekaligus memastikan program strategis nasional tersebut berjalan tanpa mengganggu distribusi barang-barang subsidi yang menjadi hak masyarakat.
Catatan:
Jika ditemukan segera laporkan ke nomor Whatsapp 0821 8803 2277.

