![]() |
| Gambar ilustrasi |
Okita.News, - SOPPENG - Dugaan persoalan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya mencuat di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, kini dugaan serupa dilaporkan terjadi di Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau. Senin, (12/10/2026).
Persoalan ini menjadi perhatian lantaran dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran PBB selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Seorang warga Kelurahan Ujung berinisial IM mengaku harus membayar PBB untuk kedua kalinya. Hal itu disebut terjadi karena pembayaran yang sebelumnya dilakukan diduga tidak sampai sebagaimana mestinya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan penyetoran pembayaran pajak masyarakat, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian administrasi perpajakan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, persoalan di Kelurahan Ujung disebut memiliki kemiripan dengan dugaan kasus PBB yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau.
Rentang waktu dugaan persoalan yang mencakup 2023 hingga 2025 menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kejelasan mengenai alur pembayaran, pihak yang menerima setoran, serta bukti penyetoran ke kas daerah menjadi penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa belum ada pihak yang bersedia mengambil tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti nilai PBB yang dipersoalkan maupun jumlah warga Kelurahan Ujung yang diduga mengalami kejadian serupa.
Belum ada pula keterangan resmi yang dapat memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi, keterlambatan penyetoran, atau dugaan penyimpangan lainnya.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pemerintah kelurahan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan PBB serta langkah penyelesaian bagi warga yang merasa dirugikan.
Kejelasan dan transparansi dari pihak terkait diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan hak warga sebagai wajib pajak tetap terlindungi.












