Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Sinjai Eksekusi Satu dari Dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Trotoar

Rabu, 24 Mei 2023 | Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T11:20:11Z
Okita.News,- SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi terpidana kasus korupsi dengan terpidana berinisial AZ (51). 

Terpidana (AZ) langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukuman, Rabu (24/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) R. Joharca Dwiputra menjelaskan, sebelumnya terpidana telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 5 Oktober 2020 lalu dan hasil putusan AZ dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

"Hasil putusan tersebut terpidana mengajukan banding, namun hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.

Setelah melakukan banding, kata Joharca, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara, namun permohonan kasasi terdakwa ditolak.

"Setelah putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi terpidana ditolak dan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), maka tim eksekutor, saya bersama Kasi Intel melakukan eksekusi terhadap terpidana (AZ) hari ini," ungkapnya.

"Terpidana akan menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan," sambungnya.

Joharca membeberkan, dalam pekerjaan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang jumlahnya kurang lebih Rp296 juta dari total anggaran sebesar Rp870 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 lalu.

"Pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan jumlah kerugian keuangan negara oleh pihak inspektorat daerah kabupaten sinjai. Perkara ini mulai diselidiki pada tahun 2019," pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2020 Kejari Sinjai menetapkan 2 tersangka atas kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, yakni AZ sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sinjai, dan SF selaku Kontraktor.(*)

Sumber: ansari
Publizher: 54 HAR
display this