Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

ANDI WAHDA

DHATIA

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pinrang Release Pengungkapan Kasus Predaran Narkotika Jenis Sabu Berat Bruto 501 Gram

Kamis, 11 Mei 2023 | Mei 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T12:06:43Z
Okita.News,- PINRANG, - Dua pengungkapan besar peredaran Narkotika yang dilakukan oleh unit Satuan Reserse Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan hari ini digelar kegiatan press release oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K.

Kapolres Pinrang dalam penjelasannya pada kegiatan press release pengungkapan kasus besar Narkotika dengan jumlah 10 sachet besar (10 ball) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah 10 ball atau berat bruto 501 Gram (G)."

Adalah pengungkapan terbesar kedua di bulan Mei tahun 2023. Dimana pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan bersama teamnya." (11/05/2023) sore.

Lanjut, pengungkapan pertama unit Narkotika Polres Pinrang itu berlokasi di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang yang melibatkan dua orang tersangka inisial lelaki HP dan perempuan HN pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 1 ball sabu sabu atau berat bruto 50 Gram (G) yang diambil oleh kedua tersangka ini di tempat umum yang ditempel di sebuah tembok untuk di bawa ke pemesan barang jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang."

Yang kedua berlokasi dijalan lingkar Briptu Suherman Kecamatan Watang Sawitto Pinrang yang mana melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER dan barang bukti berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram setara dengan setengah kilogram." Jelas AKBP Santiaji di depan awak media."

Untuk kedua pelaku bersama barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 501 gram itu, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu sabu."

Untuk pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku ini adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun."jelas Kapolres secara rinci."

Diakhir penjelasannya Mantan Kapolres Soppeng ini juga berpesan kepada masyarakat melalui awak media, bahwa kami tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang apalagi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika jenis Sabu atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif) lainnya."(*)

Publizher: 54 HAR
display this