Notification

×

Kategori Berita

Tags
SANTIAJI

KOMINFO

PEMDA

ROMPEGADING

JAMPU

PALANGISENG

ELYASMAN

KAPOLRES

POLRES BARRU

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dukung Advokat, Jurnalis Sulsel Tolak Kriminalisasi Profesi

Jumat, 16 Mei 2025 | Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T01:00:36Z
Okita.News, - MAKASSAR - Advokat vokal asal Sulawesi Selatan, Wawan Nur Rewa, tengah menghadapi laporan pidana dari seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai legal representative AAS Building. Ia dituding melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, menyusul pernyataannya dalam konferensi pers terkait sengketa tanah di lokasi berdirinya bangunan AAS Building.

Laporan ini kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Meski dilaporkan secara pribadi, Wawan hadir dengan percaya diri memenuhi undangan klarifikasi pada Kamis, 15 Mei 2025, mengenakan toga advokat dan didampingi sejumlah rekan dari Aliansi Advokat Sulsel.

"Ini bukan sekadar panggilan klarifikasi. Ini panggilan terhadap martabat profesi advokat," tegas Wawan di depan para wartawan.

Sorotan publik pun tak terhindarkan. Sejumlah jurnalis dari Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun insan pers.

Laporan terhadap Wawan bermula dari konferensi pers yang digelarnya pada 15 April 2025 di Rumah Makan Bambu Kuning, Makassar. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan membeberkan dugaan peralihan hak tanah yang tidak sah, tanah yang kini menjadi lokasi AAS Building, yang menurut pencarian publik diketahui dimiliki oleh Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman.

"Saya hanya menyampaikan data hukum dari klien saya. Tidak ada serangan pribadi. Ini tugas saya sebagai advokat," kata Wawan.

Wawan juga mempertanyakan prosedur pelaporan terhadap dirinya. "Surat kuasa saya baru ditandatangani 14 April. Konferensi pers 15 April. Berita baru tayang 16 April. Tapi saya sudah dilaporkan pada 17 April, dan baru tahu ditujukan secara pribadi pada 3 Mei. Di mana perlindungan hukum bagi advokat" ujarnya.

Wawan menduga ada upaya sistematis untuk membungkam kerja profesionalnya sebagai advokat. Ia menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi hukum.

"Kalau seorang advokat bisa dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya, maka semua yang membela kebenaran bisa dipenjarakan. Ini preseden buruk bagi negara hukum," tegasnya lagi.

Menurutnya, seharusnya pihak AAS menempuh jalur hukum perdata jika merasa dirugikan, bukan malah membawa persoalan ke ranah pidana secara pribadi.

Aksi Wawan mendapat dukungan luas dari kalangan advokat dan jurnalis. Mereka menyuarakan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi dan fungsi kontrol sosial profesi hukum dan media.

Wawan sendiri dikenal luas sebagai advokat yang aktif di media sosial dan kerap menyuarakan isu-isu keadilan bagi masyarakat kecil. Aksinya sering viral di platform seperti TikTok, menjadikannya simbol perlawanan hukum rakyat kecil terhadap kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak AAS maupun pelapor AB. Redaksi masih menunggu klarifikasi untuk menyajikan pemberitaan berimbang.(and) 
display this