Okita.News, -SOPPENG- ,Dalam operasi Pekat Lipu 2025, Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 17.15 WITA di Palla Otae, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Pelaku, bernama Nohi (50 tahun), seorang petani, ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, yang dilaporkan pada tanggal 15 Mei 2025. Kejadian pencabulan sendiri terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di desa yang sama.
Korban, yang berinisial "M", merupakan warga Desa Marioriaja. Laporan resmi diajukan oleh Selviana (23 tahun), seorang karyawan swasta dan warga desa yang sama.
Menurut keterangan polisi, Nohi diduga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara membujuknya masuk ke dalam rumah dan melakukan pelecehan seksual. Keluarga korban merasa keberatan atas kejadian ini dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Soppeng.
Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng, di bawah pimpinan AIPDA Jumaldi, S.E., berhasil melacak keberadaan Nohi dan berhasil diamankan di Desa Marioriaja. Setelah penangkapan, Nohi langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.