Okita.News, -SOPPENG, - Kejaksaan Negeri Soppeng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai wujud penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang sitaan. Selasa, (27/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, serta dihadiri oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ipda Fauri Islamuddin Baso, SH (Kanit Pidum Reskrim Polres Soppeng) mewakili Kasat Reskrim, Ipda Muh. Arwin (Kanit II Res Narkoba Polres Soppeng) mewakili Kasat Narkoba, dr. Hj. Sri Muliathy Samad, M.Kes (dokter Kejari Soppeng), serta pejabat eselon IV Kejaksaan Negeri Soppeng.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan sejumlah putusan pengadilan, Putusan No. 63/Pid.Sus/2024/PN.Wns atas nama Andi Firman alias A. Emmang bin Andi Singki, dengan barang bukti sabu seberat ±42,0047 gram dan tempat duduk kayu sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Putusan No. 62/Pid.Sus/2024/PN.Wns atas nama Acil bin Muhammad Tang, dengan barang bukti sabu ±0,1082 gram dan plastik klip bening.
Putusan No. 1/Pid.C/2025/PN.Wns atas nama Andi Rezky Nurliana Sagita binti Andi Nurdin, dengan barang bukti 9 botol minuman keras berbagai jenis.
Barang Bukti yang dimusnahkan Kasus Narkotika 9 Terpidana sabu-sabu ±47,3674 gram, Tas dompet perempuan, plastik klip, dan kaca pireks
Kasus penganiayaan 1 terpidana barang bukti 1 buah parang, kasus pembunuhan 1 terpidana 1 buah badik.
Kasus pengancaman 1 terpidana barang bukti 1 buah parang.
Minuman Keras 8 Terpidana barang bukti 166 botol miras berbagai jenis merk.
Ketua panitia penyelenggara kegiatan pemusnahan Kasi Pidum Hasmia, SH,MH menyebut "Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi amar putusan hakim dan dalam rangka menjaga keamanan serta menghindari potensi penyalahgunaan atau penumpukan barang bukti di gudang sitaan", sebutnya.
“Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam menjalankan tugas sesuai hukum dan memastikan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak akan disalahgunakan,” ujar Hasmi dalam sambutannya.
Pemusnahan ini juga menjadi simbol perlawanan terhadap peredaran narkoba, kekerasan, dan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.