![]() |
Foto terduga pelaku Andi Fauzan |
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E bersama tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam laporan tersebut, korban bernama Syamsuddin (45), seorang wiraswasta asal Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, melaporkan bahwa kios miliknya telah dibobol oleh pelaku dengan menggunakan obeng. Pelaku masuk dengan cara merusak dinding kios dan mengambil sejumlah barang yang menyebabkan kerugian sekitar Rp3.000.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyiannya.
Saat diamankan, Andi Fauzan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Soppeng.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga tempat lainnya, yakni di wilayah Tuju Wali Wali, Jalan Wijaya, dan Jalan Samudra, seluruhnya masih berada di Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut dan Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut", ungkap Dodie. Minggu, 29/6.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(*)