Okita.News, -SOPPENG – Dugaan peredaran rokok ilegal merek Konser di Kabupaten Soppeng menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Rokok yang menggunakan pita cukai bukan pada peruntungannya ini disebut-sebut kian marak beredar di pasaran, dan menjadikan Soppeng sebagai salah satu sasaran utama bagi jaringan rokok ilegal dari luar daerah.
Menanggapi isu ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, memastikan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan sedang melakukan penyelidikan intensif.
"Kami dari Sat Reskrim Polres Soppeng telah menerima laporan terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek Konser di wilayah Kabupaten Soppeng. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan lingkup peredarannya," ungkap AKP Dodie, saat dikonfirmasi, Sabtu, (21/6).
Langkah awal yang dilakukan, kata Dodie, adalah berkoordinasi langsung dengan Kantor Bea Cukai, sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelanggaran di bidang cukai.
“Selain koordinasi dengan Bea Cukai, kami juga sedang menelusuri jalur distribusi serta pola peredaran di lapangan. Ini penting untuk mengetahui dari mana asal usul barang tersebut dan bagaimana jaringannya bergerak,” tegasnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat dan pelaku usaha legal mendesak agar pengawasan terhadap barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai lebih diperketat. Pasalnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar dan berpotensi memicu pelanggaran hukum lainnya.
Dengan atensi dari pihak kepolisian dan bea cukai, diharapkan langkah tegas dapat segera diambil untuk membasmi praktik peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan ini.