![]() |
Gambar ilustrasi SIM C |
Okita.News, TORAJA UTARA - Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Toraja Utara diduga melanggar aturan pemerintah. Pasalnya, biaya yang dikenakan kepada pemohon mencapai Rp380.000, dan yang lebih mencengangkan, SIM tersebut didapat tanpa melalui ujian praktik.
Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang warga berinisial D, yang ditemui wartawan usai mengurus SIM di Gedung Satpas Polres Toraja Utara.
Kepada media, D menyebut dirinya membayar Rp380.000 untuk langsung mendapatkan SIM C baru.
“Sudah selesai, kesehatan Rp180 ribu, jadi include semua yang Rp380 ribu,” ujar D tanpa menyebut adanya tahapan tes.
Kata D, Rp180.000 digunakan untuk tes kesehatan dan psikologi, sementara Rp200.000 lainnya disebut sebagai biaya penerbitan SIM.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi untuk penerbitan SIM C baru hanya Rp100.000. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang masing-masing memiliki tarif terpisah dan seharusnya dilakukan dengan prosedur resmi.
Dugaan adanya praktik "jalan pintas" tanpa tes praktik mencuat. Jika benar, hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Tak hanya itu, dugaan mark-up biaya juga menimbulkan tanda tanya besar, kemana selisih dari tarif resmi dan biaya yang dibayarkan warga?
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Haryanto, S.Sos, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp pribadinya sejak Selasa, (2/9) masih belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Praktik semacam ini dikhawatirkan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang sedang berupaya memperbaiki citra dan meningkatkan transparansi pelayanan. Lembaga pengawas dan Ombudsman diharapkan segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
“Kalau memang ada SIM diterbitkan tanpa tes dan dengan biaya di atas tarif resmi, itu patut diperiksa. Apakah ini kelalaian, atau justru praktik sistemik?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Editor: Sahar