Okita.News, SOPPENG - Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 143 Limpotengnga, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, kini menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan itu diduga dijalankan tanpa transparansi bahkan tak terlihat adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat dan pemerhati anggaran. Mereka menduga proyek tersebut merupakan proyek “siluman” istilah yang kerap digunakan untuk proyek pemerintah yang tidak jelas asal-usulnya karena minim informasi di lapangan.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi sejak awal kegiatan. Papan ini memuat identitas proyek, nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, hingga waktu pengerjaan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Tanpa papan proyek, masyarakat tak punya akses untuk mengawasi kegiatan yang notabene menggunakan uang rakyat.
“Kalau tak ada papan proyek, bagaimana masyarakat bisa tahu siapa yang mengerjakan dan berapa nilainya? Ini jelas mengaburkan transparansi,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Negeri 143 Limpotengnga membenarkan bahwa papan proyek memang belum dipasang. Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Selasa (2/9), ia menyatakan bahwa papan tersebut masih berada di kantor sekolah.
“Baru mau dipasang. Tukang ada di kantor,” tulisnya singkat.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan mengapa papan proyek tersebut tidak dipasang sejak awal pengerjaan, sebagaimana mestinya. Alasan “baru mau dipasang” dinilai tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik, apalagi proyek ini didanai dari sumber anggaran nasional yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik berharap pihak berwenang, termasuk inspektorat daerah dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas tetapi bagian dari amanat undang-undang dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Okita.News masih terus menelusuri pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Editor: Sahar