Okita.News, - SOPPENG, - Upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak di Kabupaten Soppeng resmi diluncurkan melalui program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Pendidikan Sandi, yang berlokasi di Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo. Kegiatan ini secara langsung diresmikan oleh Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, Rabu (10/9).
Launching SPPG ini menjadi bagian penting dari implementasi program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan memastikan anak-anak mendapatkan asupan nutrisi sesuai standar kesehatan, sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Acara peresmian turut dihadiri, Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf. Reinhard Haposan Manurung, Kajari Soppeng, Salahuddin Uno, Perwakilan Anggota DPRD Provinsi Sulsel Anarchie Arus Bakti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka, Para Kepala Sekolah dan Kepala Desa se-Kecamatan Marioriwawo.
Kepala SPPG Yayasan Pendidikan Sandi, Nur Afifah, S.Pd., menjelaskan bahwa program SPPG saat ini tengah memasuki fase uji coba dengan menjangkau 2.400 anak dari 22 sekolah, dan ditargetkan akan meningkat hingga 4.000 anak dengan dukungan 46 relawan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ir. Selle menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak agar program ini berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
"Kehadiran jajaran Forkopimda dalam kegiatan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan sesuai arahan Bapak Presiden. Ini adalah program strategis demi pemenuhan gizi anak-anak kita untuk masa depan yang lebih baik, menuju Indonesia Emas," ujar Ir. Selle.
Namun, Ir. Selle juga mengingatkan pentingnya integritas dan standar tinggi dalam pengelolaan program ini. Ia mengutip peringatan dari Kajari Soppeng bahwa pengelolaan makanan dalam program MBG harus sesuai standar gizi yang ketat.
"Jangan sampai demi keuntungan banyak, kualitas makanan dikorbankan hingga membahayakan anak-anak kita. Jika ada kasus keracunan akibat pelanggaran standar, yang bertanggung jawab adalah Kepala SPPG," tegasnya.